Bendahara Koni Tangsel Ditetapkan Tersangka Oleh Kejaksaan


Cipasera - Bendahara Umum Koni Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial SHR ditetapkan sebagai tersangka  oleh  Kejaksaan Negeri (Kejari)  Tangsel. Kejari masih terus mengembangkan kasus Dana Hibah sebesar sekira Rp 7 - 8 M ini.  

Hal itu diungkap Kepala Kejari Tangerang Selatan Aliansyah kepada pers, Jumat 4/6/2019.  

"Pada hari ini kami sudah menetapkan tersangka inisial SHR. SHR merupakan pejabat Bendahara Umum. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Aliansyah.

Dijelaskan lebih jauh oleh Aliansyah, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah alat bukti terkait dugaan korupsi dana hibah.

Kini  SHR  ditahan di Ruang Tahanan Kota Serang, Banten.  Dan meski sudah ada satu tersangka, Kejari Tangerang Selatan masih terus  menyelidiki  kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara Rp 1 Miliar. 

Sebelumnya Kejari Tangsel melakukan penggeledahan di Sekretariat Koni Tangsel di Pamulang. Sejumlah barang bukti disita, salah satunya computer. (Red/kmp)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel