Diduga Menyalahgunakan Narkoba, Empat Pemuda Jadi Tersangka


Cipasera -   Polisi  mengungkap tiga Kasus dan mengamankan  empat  orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba  14 - 15 Juni 2021 

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian  mengatakan,  dari ungkap kasus narkoba tersebut Polda Banten dan  Polres Jajaran berhasil mengamankan  empat orang tersangka berinisial S, M, Y, D sebagai  penyalahgunaan barang terlarang.

“Kami dari Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang Kota berhasil ungkap tiga kasus dengan mengamankan tersangka empat orang,” tegas Lutfi Martadian. Diamankan pula barang bukti narkotika jenis shabu, tramadol dan heximer

“Sedangkan barang bukti sabu 0.72 gr/ tramadol 781/ heximer 511 butir,” ujar Lutfi Martadian

Dengan perbuatan tersebut, kata  Lutfi Martadian,   perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.

"Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba, hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, " kata Edy. (Red/ris)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel