Diduga Menyalahgunakan Narkoba, Empat Pemuda Jadi Tersangka
Cipasera - Polisi mengungkap tiga Kasus dan mengamankan empat orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba 14 - 15 Juni 2021
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, dari ungkap kasus narkoba tersebut Polda Banten dan Polres Jajaran berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial S, M, Y, D sebagai penyalahgunaan barang terlarang.
“Kami dari Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang Kota berhasil ungkap tiga kasus dengan mengamankan tersangka empat orang,” tegas Lutfi Martadian. Diamankan pula barang bukti narkotika jenis shabu, tramadol dan heximer
“Sedangkan barang bukti sabu 0.72 gr/ tramadol 781/ heximer 511 butir,” ujar Lutfi Martadian
Dengan perbuatan tersebut, kata Lutfi Martadian, perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.
"Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba, hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, " kata Edy. (Red/ris)