Main Keroyok, Polisi Cokok Tujuh Pemuda. Sekujur Tubuh Korban Luka- Luka

                            ilustrasi 

Cipasera  - Polisi amankan tujuh orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya  Kp. Periuk Rt 04/04 Ds. Mekarsari Kec. Rajeg Kabupaten Tangerang.

Tujuh orang tersebut  KA, RAW, R, MO, S, IF dan MSB. Selain itu diamankan pula  barang bukti sebilah celurit bergagang kayu, 2 buah balok kayu, celana pendek warna biru merah bergaris putih dan 1 buah Jaket warna hitam. 

Saat proses penangkapan, terduga RAW, R dan MO berusaha melarikan diri tapi polisi dapat mencokoknya.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 428 / K / VI /2021 /Sek. Rajeg, tanggal 08 Juni 2021, an. Pelapor ND.

Saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan atas penangkapan tersebut. Rabu, (09/06/2021).

"Iya benar bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada  Selasa, 08 Juni 2021 sekira jam 01.30 Wib di Jl. Kp. Periuk Rt 03/04 Ds. Mekarsari Kec. Rajeg Kab. Tangerang," ujar Wahyu.

Secara kronologisnya, Wahyu menjelaskan,  awal mula kejadian korban yang berinisial A dijemput oleh teman-temannya, kemudian pergi mengendarai empat  unit sepeda motor dengan masing-masing sepeda motor ditumpangi 3 orang. Kemudian korban dan rombongannya pergi ke arah Periuk Ds. Mekarsari untuk menyelesaikan permasalahan. Sesampainya di TKP korban dikeroyok. Sementara temannya yang lain melarikan diri.

Akibat pengeroyokan, korban  mengalami 2 luka robek pada bagian kepala, 6 luka robek pada bagian punggung, 2 luka robek pada bagian tangan kiri, patah jari tengah tangan kiri, luka memar dan bengkak pada bagian pipi sebelah kanan, luka lecet pada bagian lutut kanan dan kiri. Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg guna di tindak lanjuti.

"Adapun motif pelaku dikarenakan dendam antar kelompok kampung korban dan kampung pelaku. Dan atas perbuatan tersangka, mereka akan dikenakan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun" ungkap Wahyu.  (Rls)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel