PPDB Di Kota Tangerang Dimulai 14 Juni. Begini Kata Kadisnya

 

Jamaludin 

Cipasera - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kota Tangerang Jamalludin mengatakan, PPDB (penerimaan Peserta Didik Baru) untuk SD akan dilaksanakan  14 Juni 2021 dan untuk SMP 1 Juli 2021. 

Seperti  tahun lalu dan calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran secara dating atau melalui operator sekolah yang dipilih.

"Atau secara mandiri melalui website www.ppdbmandiri.tangerangkota.go.id dan aplikasi PPDB Online Kota Tangerang dengan mengunduhnya di 'play store'," kata Jamaludin, Kamis 3/6/2021.

Menurut Jamaludin, dalam PPBD tahun ini terdapat beberapa tahapan seleksi. Pola seleksi PPDB bagi jenjang SD terbagi menjadi jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua/ wali. Sedangkan untuk SMP menambahkan satu jalur seleksi yaitu jalur prestasi.

“Jadi, jalur zonasi ini untuk melihat jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah. Lalu, jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi siswa yang tidak mampu dan anak berkebutuhan khusus," katanya.

Kemudian, perpindahan orang tua/wali ini untuk calon peserta didik yang orang tua/walinya dipindah tugaskan ke wilayah lain dan terakhir jalur prestasi untuk calon peserta didik yang sudah menjuarai lomba dengan tingkatan seperti tingkat kota, provinsi dan lain-lain.

Ia juga menambahkan, pada masing-masing jalur seleksi terdapat kuota. Untuk jalur zonasi, kuota yang disiapkan adalah 80 persen untuk SD dan 50 persen untuk SMP.

Kuota jalur afirmasi untuk SD dan SMP adalah sebanyak 15 persen. Sedangkan kuota perpindahan tugas orang tua/wali adalah lima persen untuk SD maupun SMP.

Terakhir, kuota jalur prestasi untuk SMP disediakan sebanyak 30 persen.

“Untuk jalur prestasi, dibagi tiga kriteria lagi. Ada jalur prestasi untuk nilai rapor domisili sesuai wilayah sebanyak 20 persen, nilai rapor domisili luar kota sebanyak lima persen dan lomba-lomba sebanyak lima persen," katanya.

Kemudian, untuk lomba-lomba, calon peserta didik wajib membawa sertifikat dan lomba yang diikuti harus berjenjang dari tingkat kota hingga nasional. Seperti olimpiade sains, PON, PORDA, dan sebagainya.

Selain itu, Jamaluddin mengatakan ada juga persyaratan umum yang harus dipenuhi. Bagi calon peserta didik SD, peserta didik paling rendah enam tahun pada 1 Juli 2021 dan pengecualian paling rendah lima tahun enam bulan dengan surat rekomendasi psikolog atau dewan guru sekolah asal.

Peserta didik juga wajib memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir. Bagi calon peserta didik SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2021. Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus atau dokumen lain yang menyatakan calon peserta didik sudah menyelesaikan jenjang Sekolah Dasar atau sederajat dan syarat terakhir adalah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Untuk proses pendaftaran, calon peserta didik diharuskan log in ke website www.ppdbmandiri.tangerangkota.go.id dan aplikasi PPDB Online Kota Tangerang dengan menggunakan NIK dan PIN.

"Jika calon peserta didik belum memiliki PIN, dapat mendatangi operator sekolah yang dituju untuk mendapatkan PIN dan mendaftar ke sekolah pilihan," katanya.(antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel