SB Diringkus Polisi Bawa Narkoba. Polres Lebak Akan Terus Berantas Narkoba

  

                              Ilustrasi

Cipasera - Satu orang Inisial SB,b 40 Tahun Warga Sukahujan, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten  diamankanpolisi berikut barang bukti.

Menurut Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana, SH, Pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 anggotanya berhasil mengamankan SB berikut barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Gol.I Jenis Shabu, 1 ( Satu ),  Buah HP merk Oppo, 1 (Satu ) perangkat alat hisap ( bong), pipet kaca yg berisikan shabu.

 “Saat ini SB  diamankan dan dipemeriksa untuk  pengembangan lebih lanjut,"Ungkap Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana, SH ( Rabu, 2/6/ 2021), “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka SB dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua belas tahun penjara” tegas Ilman

Dengan tertangkapnya SB,  Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana SIK nerkomitmen  memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Daerah Hukum Polres Lebak

“Saya berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Daerah Hukum Polres Lebak. Narkoba akan merusak generasi bangsa” ujar Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana,SIK

“Saya mengajak kepada seluruh komponen Masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama ikut aktif memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak” tutur Ade. (Red/bpk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel