Tiga Titik Jalan Di Serpong Utara Disekat Polisi

                     Foto ilustrasi Alam Sutera

Cipasera  - Pembatasan mobilitas, baik dengan penyekatan maupun pengendalian kendaraan  di sejumlah titik di  Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) diberlakukan mulai Senin (28/6/2021) malam ini, pukul 21.00-04.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, setelah  penyekatan di 10 titik jalan di Jakarta berhasil  cegah kerumunan di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Oleh sebab itu,  10 titik di kawasan  kota sekitar Jakarta. "Pembatasan di 10 kawasan efektif menekan kerumunan dan  pelanggaran prokes. Evaluasinya kita lanjutkan dan kita tambah titiknya. Total 35 titik di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta Bekasi Kota dan Kabupaten, Depok dan Tangerang," kata Sambodo kepada  pers,  daring, Senin (28/6/2021).

Maka  selanjutnya pihaknya, kata Sambodo,  akan melakukan penyekatan jalan dan pengendalian kendaraan. 11 titik penyekatan jalan di kawasan Depok, Tangerang, dan Bekasi. Waktu penyekatan jalan diberlakukan pukul 21.00 sampai 04.00 WIB.

Sementara untuk 14 titik lainnya akan diberlakukan pengendalian masyarakat di beberapa tempat-tempat yang dinilai memicu kerumunan.

"Ini bedanya. Pembatasan mobilitas penutupan akses keluar masuk di ruas jalan, dikecualikan kepada penghuni, layanan kesehatan dan sebagainya. Tambahan pengendalian mobilitas, masyarakat masih bisa melintas tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya, dengan patroli," kata Sambodo.

Untuk Tangerang Selan, ada  tiga titik kawasan, yakni  Boulevard Alam Sutera,  Jalan Sutera Utama,  Jalan Gading Serpong.

"Kami akan mengikuti kebijakan yang diberlakukan. Semua itu kan untuk kesehatan masyarakat," kata Dino, warga Alam Sutera, Serpong utara. "Lagian ngendon di rumah kan lebih enak."

Sementara di kawasan lain di Jakarta, Depok dan Tangerang yang disekat: 

Jakarta

1. kawasan Bulungan (Jaksel)

2. Kawasan Kemang (Jaksel)

3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)

4. Kawasan Sabang (Jakpus)

5. Kawasan Cikini (Jakpus)

6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)

7. Kawasan Kanal Banjir Timur (Jaktim)

8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)

9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut).

Kota Tangerang

11. Jalan Kali Pasir

12. Jalan Bandeng Raya

Depok

16. Jalan M Yasin tepat depan STIE MBI

17. Jalan M Yasin tepat depan McDonal's

Bekasi Kota dan Kabupaten

18. Jalan Boulevard Bekasi Kota

19. Jalan Utama Sumarecon

20. Jalan Cikarang Baru

21. Jalan Cikarang Selatan tepat depan Cifest Walk

Lokasi 14 titik pengendalian mobilitas:

1. Jalan Kasa (Jakpus)

2. Jalan Salemba Tengah (Jakpus)

3. Jalan Ulin Sumoharjo, Jatinegara (Jaktim)

4. Jalan Sutoyo Kramat Jati (Jaktim)

5. Jalan Raya Bogor depan Pusdikkes (Jaktim)

6. Jalan Wolter Monginsidi (Jaksel)

7. Jalan Cipete Raya, Cilandak (Jaksel)

8. Jalan Cikajang (Jaksel)

9 Jalan Gunawarman (Jaksel)

10. Kawasan Sunter (Jakut)

11. Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (Jakut)

12. Kawasan Mangga Besar (Jakbar)

13. Kawasan Taman Sehati Cikarang

14. Kawasan Distrik Meikarta Cikarang. (Red/kmp)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel