Naikan Harga Obat Covid 19, Pengelola Apotik Di Tangerang Ditangkap

Cipasera -  Satu orang  pelaku penjual obat  Covid 19 di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah diamankan polisi.

Adapun obat tersebut merupakan obat untuk kebutuhan penyembuhan covid-19. Diantaranya, jenis obat Oseltamivir Phosphate 75 mg dan Azithromyycin Dihydrate 500 gr.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro  mengatakan itu  saat jumpa pers rdi Mapolresta Tangerang, Selasa, (24/08/2021)

"Hari ini kami  mengamankan satu orang  berinisial FS selaku pengelola apotik yang ada di Kabupaten Tangerang.  Pelaku  melakukan pengadaan  obat Covid 19 serta menjualnya di atas  HET," kata Kapolresta Wahyu

Kapolresta Tangerang menyebutkan penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat  bernomor LP/A/259/VII/2021/SPKT.SATNARKOBA/POLRES KOTA TANGERANG/POLDA BANTEN.

"Penangkapan F berdasarkan laporan dari masyarakat. Kami  menangkap pelaku di salah satu apotek di daerah Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Dalam penangkapan ini kami mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) Box kertas kecil yang masing-masing Box berisikan 1 Blister (sepuluh kapsul) obat jenis Oseltamivir Phosphate 75 mg, 2 (dua) buah Strip obat jenis Azithromyycin Dihydrate yang berisikan 10 (sepuluh) Coated Tablets 500 mg dan uang tunai sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)," papar Wahyu Bintoro.

Disebutkan pula oleh Kapolresta Tangerang,  berdasarkan penyelidikan, pelaku mengambil keuntungan sekitar 180 persen. Menjual  Oseltamivir Phosphate 75 mg seharga Rp. 700.000 yang seharusnya di eceran harga tertinggi  Rp. 260.000.

Dengan tindakannya, kata Kapolresta Tangerang,  pelaku melanggar Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 62 ayat (1) jo Pasal 10 huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Berdasarkan perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara dengan denda Rp. 1.000.000.000," tutup Kapolresta Tangerang.(Rls)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel