670 Botol Miras Diamankan Polisi.Didua Mau Buat Pesta

 

             Minuman yg disita dari Grand Max

Cipasera - Polisi  Cilegon dibawah mengamankan  ratusan botol  minuman beralkohol dan kendaraan serta pengemudinya, Kamis, (16/9/2021).

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pengamanan,  1 (satu) unit kendaraan Grand Max warna putih No Pol A 8459 ZU yang membawa 60 dus minuman keras merk kuda mas (720 botol). Dan  kendaraan dan  minuman tersebut diamankan di Polres Cilegon.

Sigit selanjutnya menjelaskan, ditangkapnya   1 (satu) unit kendaraan Grand Max  pengamgkut  minuman alkohol  tersebut  saat team jawara Polres Cilegon sedang Patroli rutin kewilayahan tepatnya di terminal Seruni.

“Merasa curiga, kendaraan tersebut  diberhentikan dan  langsung diperiksa oleh anggota Jawara.  Tenyata didalamya ada minuman beralkohol dengan kadar 15 %. Sementara pengemudi KO (24) dari Cipondoh Indah Tanggerang Kota,” kata  Choirul.

Lantaran termasuk golongan, pelaku dikenau pasal 21 Jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Cilegon No. 5 tahun 2001 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya.

Personil yang melaksanakan tugas  kegiatan tersebut, yakkni  IPTU Andi AAS Mario (KBO) Samapta, Kanit Jawara IPDA Kyflan Ahmad Syukur, Brigafir Indra Setiawan ,Brig Rendy dan Brigadir  Untung. (red/bn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel