Pembunuh Dukun Pengganda Uang Di Tangerang Ditangkap. Satu Buron

 Tersangka (baju orient) di depan wartawan

Cipasera - Polisi membekuk dua pria, dari tiga orang  yang diduga membunuh Patoni (62), dukun pengganda uang, warga Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, (16/7/2021) lalu.

Kapolresta Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan,  berdasarkan keterangan para pelaku,  W (35) dan  TYP (50), mereka membunuh karena   sakit hati, merasa ditipu korban yang menjanjikan bisa menggandakan uang.

"Sebelum membunuh,   mereka menemui  korban  dan minta  melakukan penggandaan  uang sebesar Rp 68,2 juta.  Patoni menyanggupi dan  menjanjikan bisa melipatgandakannya menjadi Rp 20 Miliar," kata Kapolres. 

Wahyu  menambahkan, “Mereka menyerahkan uang sebesar Rp 68,2 juta kepada Patoni. Katanya, uang tersebut akan dijadikan syarat untuk mengambil uang dari Pantai Selatan sebesar Rp 20 Miliar, dan setelah dapat akan diberikan kepada W, TYP, dan AR,” ungkap Wahyu,  Senin, (13/9/2021).

Namun, kata Kapolres, seiring berjalannya waktu, para pelaku tak kunjung mendapatkan uang  yang dijanjikan Patoni. Bahkan Patoni tak pula menemui sehingga membuat para pelaku kesal karena merasa telah ditipu.

Lalu ketiga pelaku pun bersepakat untuk menghabisi Patoni dengan mendatangi rumah Patoni di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg pada Jumat (16/7/2021) dengan cara masuk diam-diam melalui jendela rumah yang dicongkel menggunakan obeng.

Setelah masuk kedalam rumah Patoni, tambah  Kapolres, ketiga pelaku ini langsung membekap korban menggunakan bantal dan mengikat kaki korban menggunakan selimut serta tali klem. Tidak sampai disitu, ketiga pelaku pun langsung memukuli Patoni hingga meninggal dunia.

“Setelah puas memukuli korban, ketiga pelaku mengambil barang-barang berharga yang ada di rumah Patoni, diantaranya dua unit sepeda motor, handphone dan uang tunai, ”ungkap Wahyu. 

Setelah berhasil melakukan aksinya, ketiga pelaku langsung melarikan diri. Ketiga pelaku sempat kabur ke Yogyakarta. 

Namun, sesampainya di Yogyakarta, kata Kapolres anggotanya mendapatkan informasi kembali bahwa ketiga pelaku sudah berpindah tempat ke Kalideres, Jakarta Barat  sehingga langsung melakukan pengejaran.

“Kedua pelaku yang berinisial W dan TYP berhasil ditangkap di  Kampung Belakang, Kelurahan Kamal, Kecamatan  Kalideres pada (21/8) lalu. Sementara AR masih dalam pengejaran,” katanya.

Dari hasil penangkapan, selain mengamankan dua pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor beat, dua unit handphone, 1 buah bantal yang diduga untuk membekap korban, dan satu buah selimut merah yang diduga digunakan untuk mengikat korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, W dan TYP dijerat dengan pasal 340 KUHp atau pasal 331 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati.(red/bn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel