Diduga Produksi dan Pengedar Tembakau Gorila, Dua Remaja Diringkus Polisi

 


Cipasera -  Polisi  Serang  membongkar produsen  tembakau gorila (TG) yang  dilakukan oleh   MRA (21) di rumahnya, Perumahan Safira, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.. 

Menurut pengakuan  MRA  setelah ditangkap, ia baru menjual tiga paket TG  ke konsumennya. Adapun untuk membuat TG bahan baku dibeli melalui akun medsos, instagram seharga Rp 2 juta.

"Awalnya, ia mengaku  gagal saat mulai produksi pertama. TG tak sesuai. Lalu dia beli TG yang sudah  jadi seharga Rp 1,8 juta. Kemudian  TG tersebut dicampur dengan produknya  yang gagal,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achiles, Jumat (01/10/2021).

Maruli menambahkan, selain MRA ditangkap pula RH (19). Polisi menangkap dua pelaku pembuat dan pengedar  tersebut  pada Jumat dini hari, 01 Oktober 2021, sekitar pukul 00.15 wib. MRA (21) dan RH (19) diamankan di Royal, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Saat ditangkap dua terduga ini sudah mendapatkan uang senilai Rp 1,2 juta, dari tiga kali penjualan.

“Kita menangkap MRA dan RH di pinggir jalan Royal. Dari penggeledahan awal kita mendapatkan satu bungkus plastik berisikan tembakau gorila di dalam tas,” ungkap Maruli.

Merasa tidak puas dengan penggeledahan dipinggir jalan. Personil Sat Resnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten kemudian menggeledah rumah MRA. Disitu  ditemukan barang bukti satu bungkus tembakau gorila, dua timbangan digital, kompor listrik dan jerigen.

Penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka RH, ditemukan barang bukti tembakau gorila sebanyak 4 bungkus .

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Serang Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut setelah ditangkap dengan  tembakau gorila sebanyak 57,1 gram,” terangnya.

Akibat perbuatannya  MRA dan RH  diancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 113 ayat 1, juncto pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Permenkes Nomor 04 tahun 2021, tentang perubahan penggolongan narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” jelasnya. (Red/ris)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel