Diduga Edarkan Sabu, AA Ditangkap Polisi
Cipasera- AA, 34, warga Cibadak, Kab Lebak, Prov Banten diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu. Dan ia dicokok polisi dari Polres Lebak, Rabu29/10/2021
Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana kepada awak media mengakui ada kejadian tersebut.
"Ya benar, Satuan Resnarkoba Polres Lebak telah menangkap seorang peredaran Narkotika jenis sabu di wlayah Kabupaten Lebak," ucap Ilman, Sabtu(2/10/2021).
Kasat Resnarkoba menjelaskan pelaku AA diamankan pada Rabu (29/9/2021) berikut barang bukti, 1 bungkus bekas rokok yang terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan sabu berat 0,35 gram, 1 bungkus plastik bening besar berisikan sabu seberat 5,8 gram, 1 unit handphone merk xiomi.
"Pelaku merupakan residivis narkoba karena sudah berulangkali melakukan tindak pidana tersebut. Sebelumnya, sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama," ungkapnya
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara.
"Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat baik tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, mari kita bersama-sama memberantas dan memerangi peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, karena akan merusak generasi bangsa," tutur Ilman.
"Narkoba tidak memandang usia, tidak memandang kalangan, informasikan apabila ada di daerah yang terjadi peredaran narkoba. Stop Narkoba," tuturnya. (*/rls