Diduga Edarkan Sabu, AA Ditangkap Polisi

Barang bukti yang diamankan dari AA

Cipasera- AA, 34, warga Cibadak, Kab Lebak, Prov Banten diduga  mengedarkan Narkotika jenis sabu. Dan ia dicokok polisi dari  Polres Lebak, Rabu29/10/2021

Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana kepada awak media mengakui ada kejadian tersebut.

"Ya benar, Satuan Resnarkoba Polres Lebak telah menangkap seorang peredaran Narkotika jenis sabu di wlayah Kabupaten Lebak," ucap Ilman, Sabtu(2/10/2021).

Kasat Resnarkoba menjelaskan pelaku AA diamankan pada Rabu (29/9/2021) berikut barang bukti, 1 bungkus bekas rokok yang terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan sabu berat 0,35 gram, 1 bungkus plastik bening besar berisikan sabu seberat 5,8 gram, 1 unit handphone merk xiomi.

"Pelaku merupakan residivis narkoba karena sudah berulangkali melakukan tindak pidana tersebut. Sebelumnya, sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama," ungkapnya

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal  114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara.

"Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat baik tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, mari kita bersama-sama memberantas dan memerangi peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, karena akan merusak generasi bangsa," tutur Ilman.

"Narkoba tidak memandang usia, tidak memandang kalangan, informasikan apabila ada di daerah yang terjadi peredaran narkoba. Stop Narkoba," tuturnya. (*/rls

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel