Mengaku Jendral, Kakek 67 Tahun Nipu dan Dicokok Polisi
Kakek DS kini tersangka penipuan
Cipasera – Pria berinisial DS (67) warga Perum Taman Kirana Surya, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi karena diduga menipu dengan modus rekrutmen anggota Polri. Korban bernama Samsudin (56) warga Kampung Manggu, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, tersangka DS mengaku sebagai pensiunan jenderal bintang dua atau inspektur jenderal (Irjen). Selain itu, tersangka juga menjanjikan kepada korban bisa meloloskan anaknya menjadi anggota Polri.
“Untuk meluluskan menjadi anggota Polri, tersangka DS meminta kepada korban uang sejumlah Rp300 juta,” kata Wahyu di Mapolsek Cisoka, Kamis (6/10/2021).
Pada Minggu (1/12/2019), korban menyerahkan uang tahap awal sebesar Rp50 juta. Alasan tersangka meminta uang itu untuk mengurus administrasi pendaftaran menjadi anggota Polri. Kemudian pada Kamis, (9/1/2020), korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp25 juta dengan alasan untuk menindaklanjuti nomor pendaftaran.
Selang sebulan, tersangka kembali meminta uang sebesar Rp5 juta. Kali ini, alasan tersangka untuk menindaklanjuti hasil tes kesehatan. Total uang yang didapat tersangka dari menipu korban mencapai Rp90 juta.
“Tak berselang lama, anak korban akhirnya bicara, mengaku tidak pernah diajak mendaftar, hanya diajak ke klinik. Bahkan saat anak korban mendaftar anggota Polri secara online, dinyatakan tidak lulus karena batas usia yang sudah lewat,” terang Wahyu.
Korban pun menghubungi tersangka meminta uang dikembalikan. Tersangka mengaku bersedia mengembalikan pada tanggal 3 dan 7 Juli 2020. Namun, saat sudah melewati batas waktu yang dijanjikan, tersangka tidak kunjung melakukan pembayaran. Korban pun melayangkan somasi kepada tersangka. Namun tidak ada respons baik.
“Akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka. Kami langsung lakukan penyelidikan, dan diketahui tersangka berusaha bersembunyi di daerah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang,” ucap Wahyu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah beberapa lembar kwitansi, topi perwira tinggi Polri, dan uang tunai. (rls/nwct)