Bawa Sabu, Pemuda Ganteng Ditangkap di Gang Kota Serang.

 

                    MBR diancam 5 thn penjara

Cipasera- MBR (31)  pemuda ganteng warga Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap polisi  Serang Kota karena memiliki sabu seberat 0,53 gram.

Dia ditangkap di sekitar Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, pada Senin, 22 November 2021 sekitar pukul 13.00 wib siang hari.

"MBR ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Rabu (24/11/2021).

MBR ditangkap disebuah gang, sekitar Jalan Bhayangkara, Kota Serang. Selain sabu, polisi juga menyita handphonenya.

Pelaku MBR kini sudah berada di Mapolres  Serang Kota untuk pemeriksaan lebih jauh. Barang bukti sabu sudah dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan mendalam.

"Pasal yang di kenakan 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan, bahwa Satresnarkoba Polres Serang Kota telah mengamankan seorang kedapatan diduga pelaku pemilik Narkoba jenis sabu.(red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel