Dua Warga Sajira Dicokok Polisi. Punya Shabu 9 Bungkus


        Salah satu tersangka dan sabhunya

Cipasera - Polisi Lebak, Banten mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkoba , yakni  HM dan SP . Keduanya warga Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak.

Ilman Robiana membenarkan pengungkapan Kasat Resnarkoba Polres Lebak, Ilman Robiana  membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.  

“Ya benar, pada selasa tanggal 2 November sekira jam 18.30 WIB, ”ujar Ilman, Kamis 4/11/21, “Kami berhasil mengamankan 2 Pelaku inisial HM dan SP warga Kecamatan Sajira berikut barang bukti 9 sembilan bungkus plastik bening shabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah pivet kaca, 1 buah alat hisap atau bong, 1 unit handphone merk Samsung type J2 , 1 unit handphone merk oppo type a5s,” jelasnya.

Atas perbuatannya HM dan SP dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara.

Masih menurut Ilman,  terungkapnya kasus peredaran Narkoba jenis Shabu ini berawal dari informasi masyarakat.  "Kemudian kami melakukan penyelidikan dan alhamdulillah berhasil mengungkap kasus peredaran shabu tersebut.”

Sementara, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengomentari penangkapan dua warga Lebak tersebut, agar masyarakat  berperan aktif  ikut dalam pemberantasan Narkoba. 

"Kita tidak mau anak-anak atau generasi penerus kita rusak masa depannya akibat Narkoba. Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen dalam memerangi Narkoba,” kata Shinto. (Bhm)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel