Sejumlah Buruh Di Tangsel Bersyukur, UMK Naik 1,17%

Cipasera - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan mengambil langkah win- win solution dengan rekomrndasi  besaran upah minimum kota (UMK) 2022 Kota Tangsel.

Menurut Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, nilai yang ditentukan dalam  rekomendasi kenaikan UMK 2022 Kota Tangsel, yakni  sekitar 1,17 persen dari pada UMK 2021.

"Di Tangsel ada kenaikan, kemarin diputuskan, sekitar 1,17 persen," ungkap Pilar kepada  wartawan, Selasa (23/11/2021). " Besaranya berdasar pengajuan besaran UMK 2022 Kota Tangsel dari para buruh.

Menurut dia, besaran rekomendasi kenaikan UMK 2022 Tangsel sebesar 1,17 persen itu merupakan win-win solution antara buruh dan pengusaha di sana.

Oleh karena, sejumlah buruh di Tangsel menyambut gembira kenaikan UMK 2022 meski hanya naik 1, 17 persen. 

"Kita syukuri saja. Yang penting ada kenaikan. Sebab kondisinya memang masih terimbas pandemi," kata Wicak, pekerja sektor keramik 24/11/21. 

Tak hanya Wicak. Doni, pekerja di sektor property juga senang dengan adanya kenaikan tersebut. Tapi ia meminta, keputusan UMK 22 disebar luaskan. "Sebab banyak pengusaha pura-pura tidak tahu atas kenaikan UMK itu," kata Doni.

Menanggapi banyak pengusaha bandel enggan memberi kenaikan, Pemkot melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel akan  menyosialisasikan rekomendasi kenaikan UMK 2022 itu kepada para buruh dan pengusaha di wilayah tersebut.

"Disnaker nanti akan dilakukan sosialisasi, nanti dikumpulkan lagi soal kenaikan," kata Pilar. 

Rekomendasi kenaikan UMK tersebut sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Banten sebelum nantinya diputuskan besaran UMK 2022 Kota Tangsel. (Red/kps)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel