Miliki Sabu, Dua Orang Serang Ditangkap Polisi

 Beli Sabu Patungan, Dua Pemilik Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Serang Kota

           Ilustrasi.

Cipasera - Dua orang pemilik  narkoba jenis sabu berinisial IM (30) dan AH (25) diamankan polisi  di Jalan Raya Taktakan, RT 02 RW 12,   Lontar Baru,  Kota Serang, Banten, 5/11/2021. 

Dari penangkapan keduanya disita  narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram. "Saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang dipegang AH menggunakan tangan kiri," kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia,  Minggu (07/11/2021).

Kepada  polisi, AH dan IM mengakui sabu itu dibelinya secara patungan. Kini, mereka sudah berada di Mapolres Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara barang bukti  dibawa ke laboratorium BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat (Jabar). 

"Modus operandi tersangka yakni memiliki, menjadi perantara jual beli, menyimpan dan bermufakat melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu," ujarnya.

Kini  IM dan AH terancam penjara   minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. Pasal yang dikenakan polisi:  114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 sub 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. (Red/ris)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel