Baros Serang Jadi Zona Merah
sabu yang berhasil ditangkap ( ilustrasi)
Cipasera - Pengedar dan pengguna narkoba di sekitar Serang Kota tahun 2021 berhasil diungkap polisi, sebanyak 107 kasus. Sedangkan 2020 pengungkapan dan penangkapan peredaran narkoba sebanyak 98 kasus, Selasa 21/12/21. Terdapat peningkatan sebanyak 9 kasus.
Kasat narkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, pada 2021 dari 107 kasus yang diungkap di antaranya yaitu 147 orang.
Sementara jenis barang yang disita yaitu sabu 155,53 gram, ganja 15,53 gram, tembakau gorila 433,88 gram, exstasy 4 butir dan obat-obatan terlarang 8.553.
Selain itu, lanjutnya, Ahmad Kurnia pada 2020 dari 98 kasus diantaranya yaitu 134 tersangka ditangkap.
"Ada yang sudah jadi terdakwa dan terpidana," katanya kepada wartawan di Mapolres Serang Kota, Selasa (21/12/2021).
Barang yang diamankan selama 2020 yaitu shabu 214,94 gram, 9,65 gram ganja, tembakau gorila 279,22 gram, ekstasi 174 butir, dan obat-obatan terlarang 12.816.
"Semuanya ada yang selesai dan ada pula yang dalam proses penyelesaian," paparnya.
Untuk mengantisipasi peredaran narkoba di wilayah polres Serang Kota menjelang natal dan tahun baru (nataru), pihaknya menempatkan seluruh anggota di tempat yang rawan peredaran narkoba. "Ditempatkan di tempat wisata dan kring sekse," tuturnya.
Daerah zona merah peredaran narkoba di Serang yaitu di Baros. "Serang zona merah narkoba paling banyak di Baros," ungkapnya.(*)