Dendam dengan Bos Toko Mebel, AR Nekad Membunuh.

 Cipasera – Setelah sekitar sepuluh hari  buron , AR ditangkap dan jadi terduga pelaku pembunuhan HA bos toko mebel  pada 10 Desember 2021di Desa selembaran Kampung melayu Timur. 

AR ditangkap polisi  dari Polsek Teluknaga dibantu anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang kota dan anggota Jatanras dari Polda Metro Jaya.

Peristiwa kekerasan yang dialami HA hingga  meninggal dunia dilakukan oleh karyawannya sendiri lantaran sakit hati.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deunujiu De Fatimah di Kota Tangerang Selasa (21/12/21).

Awal Peristiwa pembunuhan itu terjadi ketika sebelumnya pelaku merasa tersinggung atas ucapan korban .Usai dimarahi korban, keesokan harinya pelaku masih tampak datang bekerja untuk membuka toko.

Namun pelaku yang masih menyimpan dendam masuk sambil membawa kayu balok ke dalam ruangan tempat korban biasa beristirahat.

Tanpa banyak tanya dan tanpa ampun AR memukuli korban dengan kayu balok berkali-kali hingga korban HA tersungkur. Melihat HA tersungkur AR langsung mengambil tas korban dan kunci motor matic jenis scoopy milik korban lalu kabur meninggalkan korban.Keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Teluk Naga.

Selang 10 hari kejadian, akhirnya AR tertangkap di rumah mertuanya didesa Lemo Teluk Naga Tangerang.Pelaku dijerat pasal berlapis Pasal 338 kuhp Jo pasal 365 ayat(3)KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan”tutup Kapolres.(red)


 )

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel