Diduga Mau Culik Anak, SM Ditangkap Polisi Serang

                  SM kini tersangka

Cipasera -  Polisi  mengamankan seorang laki-laki berinisial  SM ( 26 ) yang diduga akan melakukan penculikan anak dan disertai pencurian handphone di Bumi Agung.  SM diamankan, Jumat 25 Desember 2021, di  Bumi agung 1 Kel. Unyur Wilkum Serang Kota.

Korban A S S Labuan, 27 Juni 2014 PelajarJl. KH. Sokhari Kel Cipare Kec Serang

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan,  awalnya ASS berusia tujuh tahin dan tinggal di Jalan KH Sokhari, Serang  sedang bermain di lapangan lingkungan rumah korban bersama teman - temannya dan tetangganya. 

Tiba- tiba  datang seorang yang tidak di kenal menggunakan motor  warna hitam menghampiri korban. Pelaku menyuruh korban melihat handphonenya utk melihat jam berapa saat ini dan menyuruh korban untuk ikut bersama pelaku. 

Korban menurut dan sempat ikut duduk di motor bersama pelaku dan pelaku membawa korban.  Orang -orang di sekitar meneriaki pelaku hingga pelaku memberhentikan motornya dan menurunkan korban. Tapi pelaku menarik handphone milik korban lalu melarikan diri. 

Maruli menambahkan, atas laporan masyarakat  polisi  berhasil menangkap SM di sekitaran Komp Bumi Agung,  Serang Kota beserta barang bukti Handphone milik korban.

SM kini dijadikan tersangka oleh polisi. Dan SM mengakui perbuatan.  Saat ini ia di amankan di Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut.

Masih menurut Kapolres, SM dijerat dengan pasal 328 jo 53 dan atau 362 KUH Pidana dengan barang bukti  1 (satu) unit handphone merk Oppo dan 1 (satu) unit motor jenis honda genio.(red/*)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel