Dirpolairud Banten Mengaku, Tahun 2021 Selamatkan 30 Ribu Lebih Benur

Bibit Benur (ilustrasi)

Cipasera  – Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom mengatakan, pihaknya pada  2021 telah menyelesaikan 4 kasus kejahatan. "Dari 4 kasus yang diungkap, Polda Banten berhasil menyelesaikan lima perkara mengamankan 15 orang tersangka dengan crime clearance 150% dibandingkan tahun 2020 sebanyak dua penyelesaian naik tiga kasus,"kata Gultom, Minggu (02/01).

Gultom menguraikan,  kasus kejahatan perairan yang berhasil diungkap diantaranya baby lobster (benur), "Kami berhasil mengungkap kasus penyelundupan baby lobster (benur) dengan total benur sebanyak 30.782 ekor dari jenis lobster mutiara dan lobster pasir setara  Rp.8.895.500.000,"ujar Gultom.

Gultom menambahkan,  untuk menunjang dalam pengungkapan kasus kejahatan perairan pihaknya  melakukan modernisasi peralatan, "Tahun 2021 Ditpolairud Polda Banten melaksanakan modernisasi Kepolisian Perairan dengan penambahan 2 unit Kapal yang bersumber dari APBN 2020,"kata Gultom.

Tak hanya itu, menurut Gultom penambahan 2 unit kapal tersebut  menambah armada  Ditpolairud Polda Banten, "Kami memiliki kapal Patroli Lepas Pantai Panjang 15 meter, Kapal Patroli Lepas Pantai Panjang 13,40 meter, dan 1 Unit Kapal Pemburu Cepat, serta memiliki  Hybrid Detection System, alat Pendeteksi Bawah Air 2D, Tactical Equipment, dan peralatan pendukung penegakan Hukum Maritim,"ujar Gultom.

Dengan modernisasi peralatan dan penambahan kapal, pelayanan kepada masyarakat di wilayah perairan Banten semakin meningkat. Keberadaan kapal tersebut dapat mengantisipasi terjadinya kemungkinan kejahatan di laut. (Red/ris)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel