Digugat 12 Orang, Ustad Yusuf Manyur Akan Diadili Di Pengadilan Tangerang 6 Januari.

 


Cipasera - Gugatan 12 orang terhadap Ustad Yusuf Mansyur akan disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dai ini digugat  soal  investasi bodong hotel yang ia lakukan dan akan disidangkan pada Kamis (6/1/2022).

Agenda sidang tersebut sudah terjadwal. Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono saat ditanya wartawan membenarkan, sidang ustad Yusuf Mansyur segera digelar.

“Iya benar, sidang pertama Kamis 6 Januari 2022,” kata Arif kepada suara.com, Minggu (2/1/2022).

Menurut  Arief, pada sidang 6 Januari tersebut bertindak sebagai  ketua majelis hakim yakni Fathul Mujib. Sementara sidang tersebut tak menggunakan Jaksa karena sidang perdata.

Sedangkan hakim anggotanya Arif Budi Cahyono dan Mahmuriadin.

“Fathul Mujib Ketua Majelis, Arif Bui Cahyono dan Mahmuriadin hakim anggota,” jelasnya.

“Ini sidang perdata ini gugatan. Jadi tidak ada jaksa,” tandasnya.

Kasus investasi hotel ini mencuat setelah 12 orang menggugat Yusuf Mansyur. Investasi hotel berawal dari penawaran bisnis Ustaz Yusuf Mansur kepada 2.900 orang pada 2012.

Tapi  bisnis tersebut  mengalami kendala, Ustaz Yusuf Mansur pun telah mengembalikan uang ke 2.500 investor. Namun, ada 12 orang yang mengaku belum dibayar (dikembalikan). Kesal diperlakukan seperti itu mereka lantas menggugat secara hukum. Padahal jumlah uang yang harus dibayarkan tak terlalu besar. Hanya sekitar rp 200 juta.

Setelah masalah ini digugat Kamis (9/12/2021), Ustaz Yusuf Mansur ingin menyelesaikannya. Ia mengatakan orang-orang tersebut bisa datang kepadanya dan meminta haknya.

"Sekarang gini, bila ada pemirsa yang uangnya belum saya pulangin, jangan kemana-mana deh, lapornya ke Kopi Jhony aja. Ngumpul kesitu, bilang ke abang. kalau saya nggak bayar, laporin," ucap sang ustaz seperti dikutip suara. (Red/t/s)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel