100 Pasangan Dinikahkan Di Kota Tangerang

         pasangan dan Walkot 

Cipasera -  100 pasangan mengikuti Isbat Nikah Terpadu pada 2022  yang diselenggarakan Pemkot Tangerang dan  dilakukan secara virtual.

"Kami, Pemerintah Kota Tangerang mencoba fasilitasi seluruh masyarakat Kota Tangerang yang belum tercatat pernikahannya secara hukum negara," ujar Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah saat memberikan buku nikah  di acara itu di Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Jum’at (25/2/2022).

Arief mengatakan kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat terkait legalitas pernikahan yang belum tercatat di instansi negara.

“Dengan data yang sudah tercatat secara resmi, status kependudukan baik KTP (Kartu Tanda Penduduk-red) maupun KK (Kartu Keluarga-red) Bapak Ibu langsung otomatis berubah dibantu oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” ujar Arief.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula Wakil Walikota Tangerang H. Sachrudin, Kepala Pengadilan Agama Kota Tangerang, Kepala Kementerian Agama Kota Tangerang, Kepala Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dan Kepala Disdukcapil Kota Tangerang.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh pasangan, semoga sidang isbat nikah ini membawa keberkahan bagi keluarga bapak dan ibu serta Kota Tangerang,” tukas Sachrudin.

Kegiatan tersebut terlaksana atas kerjasama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dengan Pengadilan Agama Kota Tangerang, Kementerian Agama Kota Tangerang, dan Dinas Dukcapil Kota Tangerang.

 Sebagai informasi, Sidang Isbat Nikah Terpadu pada 2022 ini diikuti oleh 100 pasangan yang tersebar dari 13 kecamatan di Kota Tangerang. (Red/pr)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel