Ibu Bunuh Bayinya. Segini Hukuman Yang Ditanggung

 

     SN baju merah di depan polisi

Cipasera - Polisi menahan SN (38)  perempuan yang diduga  membunuh bayinya yang baru dilahirkannya di kamar kosan di  Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Selasa (29/3/2022).

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, mayat bayi yang dibunuh ibunya tersebut ditemukan di atas tempat tidur kamar kosan pelaku pada Rabu (23/03) sekitar  18:00 WIB.

“Peristiwa tersebut diketahui dari saksi AA. Kemudian AA melaporkan kepada Ketua RT setempat. Setelah itu para saksi mengecek kamar kosan lalu ditemukan pelaku dan bayi laki-laki yang sudah meninggal di atas kasur,” kata Marulli.

Marulli menambahkan, awalnya pelaku berpura-pura melaporkan kejadian tersebut kepada RT setempat bahwa bayi yang dilahirkannya sudah meninggal dunia sejak dalam kandungan. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui jika pelaku melahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain dan plasenta bayi dipotong sendiri oleh pelaku menggunakan gunting.

Kini, Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengamankan pelaku SN seorang ibu kandung bayi yang sudah ditemukan meninggal dunia tersebut.

Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui jika motif sang ibu menghilangkan nyawa bayi kandungnya karena takut anak dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya tersebut diketahui keluarga.

Ditijau dari hukum, jelas Marulli,  perbuatan pelaku dikenakan  Pasal 341 KUHPidana yang berbunyi:  Seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Red/hum)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel