Polisi Sita 554 Botol Miras di Pandeglang

    

 Cipasera - Polisi menyita  554 botol miras (minuman keras) dari sejumlah wilayah di Pandeglang, Banten, Minggu 27/3/22. 

Diantaranya, 50 botol miras dari   Kampung Pabrik, Kampung Babakan dan Kampung Pasir Waru. Sedangkan  7 botol miras dari Warung Warga oleh polisi Angsana.  Polsek Picung 8 botol miras di Kampung Pasir Picung, Polsek Saketi 2 botol miras di Kampung Saketi dan Polsek Cigeulis 7 botol miras di Kampung Citapis.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, untuk  di Pandeglang  berhasil disita sebanyak 480 botol miras.

“Melalui pelaksanaan Operasi Bina Kusuma Maung 2022 dan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran miras, Satreskrim Polres Pandeglang dan Polsek jajaran b sebanyak 554 botol miras berhasil diamankan,” jelas Belny.

Belny mengatakan,  sasaran Operasi Bina Kusuma Maung 2022  bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat Pandeglang.

“Operasi ini dilakukan untuk meminimalisir berbagai gangguan Kamtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras, apalagi saat ini menjelang bulan suci Ramadhan,” katanya. .

Belny menambahkan,  pelaku peredaran miras akan dilakukan pendataan, pembinaan dan diamankan di Polres Pandeglang.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras apalagi obat-obatan terlarang. Bilamana kedapatan masyarakat yang menjual kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Belny. (Rls)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel