Polisi dan Agamawan Banten Musnahkan Miras dan Narkoba
Cipasera- Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari bersama KH Abuya Mukhtadi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten KH. TB. Hamdi Ma’ani dan Pejabat Utama Polda Banten melakukan pemusnahan miras dan narkoba.
"Polda Banten menyelenggarakan acara pemusnahan miras dan narkoba hasil penindakan dalam rangkaian Operasi Pekat Maung 2022 yang telah dilaksanakan selama 2 minggu menjelang dimulainya bulan suci Ramadhan."kata Wakapolda Banten, Jumat 1/4/22
Selanjutnya Ery Nursatari mengatakan, dilakukannya pemusnahan miras dan barang bukti narkoba jenis sabu untuk menjaga konduktifitas.
"Adapun yan fimusnakan hari ini sebanyak 12.000 botol miras berbagai merk, 357 bungkus Ciu, 1 jerigen Ciu, dan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 32,003 kg; ekstasi sebanyak 1.592 butir dan ketamin sebanyak 1,042 kg,"jelas Ery Nursatari.
Ery Nursatari menjelaskan miras tersebut didapatkan dari berbagai tempat. "Miras ini didapatkan dari berbagai tempat hiburan sampai ke tempat penjualan, seperti cafe, distributor, toko-toko jamu yang menyediakan minuman beralkohol, kita sisir mulai dari cafe, distributor, sampai ke warung-warung kecil dan toko jamu,” lanjut Ery Nursatari.
Ery Nursatari berharap dengan adanya pemusnahan miras dan ini dapat menyelamatkan generasi muda Banten.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan hasil rincian miras yang diamankan oleh Polda Banten dan Polres Jajaran. "Dalam Operasi ini Polda Banten berhasil amankan 3.604 botol miras, Polresta Tangerang berhasil amankan 3.280 botol miras, 352 bungkus Ciu, dan 1 jerigen Ciu, Polresta Serang Kota berhasil amankan 244 botol miras, dan 5 bungkus Ciu, Polres Serang berhasil amankan 779 botol miras,"kata Shinto Silitonga.
"Untuk Polres Cilegon berhasil amankan 2.520 botol miras sudah dilakukan pemusnahan pada Kamis (31/03), Polres Pandeglang 8.000 botol miras sudah dilakukan pemusnahan pada Kamis (31/03), dan Polres Lebak berhasil amankan 779 botol miras."lanjut Shinto Silitonga.
Pada kesempatan yang sama Shinto Silitonga menyampaikan Polda Banten juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil penindakan Januari - Maret 2022. "Hasil penindakan Januari hingga Maret 2022 berhasil mengungkap 175 kasus dengan menangkap 233 tersangka dan mengamankan barang bukti berupa ganja 4,01 ons, sabu 33,016 kg, tembakau Gorila 1,11 ons, ketamin 1,04 Kg, ekstacy 1.772 butir, dan obat-obatan keras 26.837 butir."ujarnya.
Menurut Shinto Silitonga, dibanding 2021 pengungkapan pada tahun 2022 diprediksi meningkat. "Untuk tahun 2021 terdapat 692 kasus narkoba yang diungkap Polda Banten dan jajaran dengan menangkap 929 tersangka, dan barang bukti berupa ganja 5,423 kg, sabu 24,579 kg, tembakau Gorila 2,382 kg, ekstacy 1.940 butir dan obat-obatan keras 137.115 butir,"jelasnya. (Red/t)