Kata Polisi, Empat Pemuda Ini Mau Pesta Sabu Tapi Ditangkap Duluan. Diancam Hukuman 5 Thn

 

     Ilustrasi

Cipasera - Empat pemuda ditangkap polisi Serang berbeda tempat. Tersangka DM (24) dan NJ (30) warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang ditangkap di pinggir jalan desa tak jauh dari rumahnya Senin (28/03).

Sementara   dua tersangka lainnya RK (22) warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dan MR (22) warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang ditangkap di pinggir Jalan Raya Cikande-Kopo pada Selasa (29/03).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan,  kronologis awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap sabu di wilayah hukum Polres Serang.

“Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Serang yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka DM dan NJ di pinggir jalan desa tak jauh dari rumahnya pada Senin (28/03)," kata Yudha, " Kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya RK dan MR di pinggir Jalan Raya Cikande-Kopo pada Selasa (29/03)." 

Yudha menambahkan jika tersangka diamankan setelah mengambil sabu yang baru saja dipesan. “Barang bukti yang didapat dari tersangka DM dan NJ sebanyak 1 paket, sedangkan dari tersangka RK dan MR sebanyak dua paket dengan keseluruhan jumlah berat brutto sabu 0,34 gram,” tembahnya.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku membeli sabu secara patungan dan mendapatkannya dari seseorang yang mengaku warga Tangerang dengan cara dihubungi melalui telepon.

“Keempat tersangka mengaku transaksi dilakukan tidak secara langsung sehingga tidak mengenali identitas dari penjual sabu dan para tersangka mengaku sudah beberapa kali mengkonsumsi sabu dengan alasan untuk menambah stamina,” terang Yudha.

Dijelaskan pula oleh Yudha,  guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Serang untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. 

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Red/rls/t)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel