Buron Tujuh Hari, Sopir Bus Ceria Ditangkap Di Serang Kota

       WJ seusai ditangkap di rumah istrinya

Cipasera - Sepandai - pandai Sopir melarikan diri, akhirnya ketangkap juga. Itulah yang terjadi pada  pelaria  WJ (35) sopir bus AKAP Ceria pasca kecelakaan maut bus di Musi Rawas Utara, Jumat (29/4/2022). Ia ditangkap di lalu Serang setelah buron beberapa hari.

Kapolresta Serang Kota Akbp Maruli Hutapea mengatakan, pihaknya mengaku telah  melakukan penangkapan terhadap sopir bus Ceria di Kota Serang pasca tujuh hari pelariannya dari Musi Rawas Utara.

“Supir WJ (35) langsung melarikan diri sesaat setelah peristiwa laka maut dan dinyatakan buron oleh Polres Musi Rawas Utara (Muratara),” ungkap Hutapea.

Keberadaan tersangka berhasil diidentifikasi oleh Polresta Serang Kota pasca koordinasi dilakukan dengan Polres Muratara.

“Ada permintaan dari Polres Muratara untuk mengidentifikasi keberadaan tersangka di Kota Serang, karena diketahui istri tersangka tinggal di Perum Bumi Agung,” tambah Hutapea.

Pasca mendapatkan informasi yang lengkap, Polsek Serang kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan mencocokkan ciri-ciri tersangka di perumahan tersebut. Tidak sia-sia, hari ini (Jumat 6/5/22)  Polresta Serang Kota berhasil menangkap tersangka setelah meyakini posisinya di perumahan tersebut.

Tersangka WJ sendiri mengaku takut dimintai pertanggungjawaban dari laka maut tersebut sehingga memilih untuk melarikan diri pasca peristiwa.

“Tersangka takut diamuk massa dan dipenjara sehingga langsung kabur ke Kota Serang,” kata Hutapea.

Saat ini  WJ tengah dimintai keterangan oleh penyidik di Polsek Serang dan WJ  segera dijemput oleh Polres Muratara.

“Kami sudah komunikasi dengan Polres Muratara dan penyidik akan jemput WJ  dari Polresta Serang Kota. Namun untuk melengkapi berita acara pelimpahan, penyidik Polsek Serang melakukan pemeriksaan pendahuluan," kata Maruli, " Tersangka kami kenaksn  Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. " 

Seperti diketahui, kecelakaan pada Jumat (29/04) pagi ysng melibatkan bus Family Raya Ceria BH-7795-FU yang dikendarai WJ dan mobil pick-up Suzuki Carry BG-8581-PD, mengakibatkan 4 dari 5 penumpang mobil pick-up. Sopir DN (25) meninggal dunia.(Red/BN)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel