Dua Tahun Buron. Ditangkap Sewaktu Berada Di Desa

Cipasera - Polisi menangkap dua orang yang diduga pelaku pencurian  uang  di Peternakan Kemiri Jaya Farm,  Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang. 

Kapolresta Tangerang  Kombes Pol Zain Dwi Nogroho membenarkan peristiwa tersebut.

“Polresta Tangerang telah melakukan penangkan terhadap dua orang tersangka BH (18) dan SI (19) pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Kemiri, Kabupaten Tangerang pada Jumat (12/5/2022),” kata Kapolresta Tangerang.

Zain Dwi Nogroho menjelaskan peristiwa pencurian tersebut sudah cukup lama 16/6/2019.  Kejadiannya MS selaku karyawan Kemiri Jaya Farm meninggalkan uang hasil penjualan telur sekira Rp. 87,3 juta di kantor tempat kerjanya. Kemudian MS pamit untuk pergi keluar kepada FDT selaku mandor gudang telur.

Pada Senin 17 Juni 2019 pukul 03.00 WIB  FDT menelpon MS,  menanyakan apakah kantor sudah dikunci dan meminta MS kembali ke kantor untuk mengecek pintu. 

Sampainya di kantor MS tidak menemukan uang yang telah disimpannya. Atas kejadian tersebut Kemiri Jaya Farm melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mauk pada 18 Juni 2019.

Zain menambahkan atas laporan tersebut Penyidik telah melakukan proses penyelidikan dan mencurigai dua orang akan tetapi kedua pelaku tersebut telah menghilang selama dua tahun..

Pada Kamis 12 Mei 2022 tim Opsnal Unit Jatanras mendapat informasi dari masyarakat melihat MW berada di Desa Kemiri kabupaten Tangerang..

“Berbekal informasi tersebut petugas mengamankan kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti serta keterangan dari tersangka,  bahwa benar kedua orang tersebut adalah pelaku  pencurian dengan pemberatan di Kemiri Jaya Farm,” ujar Kapolres Tangerang.

Atas perbuatan tersebut Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang akan menjerat dengan persangkaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Tangerang mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen polisi untuk menuntaskan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh masyarakat sehingga mendapat kepastian hukum.(red/l*)

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel