Nyampur Ayam Potong Dengan Formalin Selama Enam Tahun, Digrebek Polisi Tangerang

 

Cipasera - Tiga orang pengusaha kecil ayam potong dicokok polisi di Neglasari,  Kota Tangerang, H-2 jelang Lebaran 2022. Mereka diduga menjual ayam potong berformalin.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin, tiga orang tersangka tersebut ditangkap setelah   lokasi pemotongan ayamnya digrebek polisi  ini  Neglasari pada Sabtu (30/4) sekitar pukul 15.40 WIB. 

"Kasus ini terungkap berawal informasi dari masyarakat yang diterima Polsek Neglasari di dua lokasi usaha ayam potong yang menggunakan formalin di Kampung Kedaung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang. Saat kami mendatangi TKP menemukan tindak pidana ini serta berhasil menangkap tiga orang tersangka," kata Komarudin kepada wartawan, Minggu (1/5/2022).

Komarudin selanjutnya mengatakan, modus  para tersangka, setela ayam  dipotong dan dibersihkan  lalu dimasukkan ke dalam boks plastik. Boks tersebut lalu diisi cairan formalin yang sudah dicampur dengan air.

"50 ekor ayam potong, tiga sampel boks plastik berisikan cairan formalin, dan satu botol bekas air mineral berisikan cairan formalin disita," tambah Komarudin.

Kata dia,  para tersangka tertangkap tangan di dua TKP  sedang merendam ayam potong ke dalam boks plastik yang berisikan cairan formalin. Selain itu, disita juga sampel tujuh ekor ayam potong yang sedang direndam, satu sampel box plastik berisi cairan formalin, dan satu botol bekas air mineral berisi cairan formalin.

Komarudin menambahkan para tersangka mengakui bahwa pemotongan ayam tersebut sudah beroperasi kurang lebih enam tahun di wilayah Negalasari. Distribusi penjualan ayam potong berformalin ini dijual ke Pasar Babakan, Kecamatan Tangerang.

"Perbuatan ini sungguh merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab yang membahayakan Kesehatan kita dan anak-anak kita. Tujuan para tersangka menggunakan formalin tersebut hanya agar ayam potong bisa bertahan lebih lama atau awet," ucapnya.

Menurutnya, dari tiga tersangka ini dua orang pemilik usaha potong ayam dan satunya penyuplai formalin. Dari penyuplai ini didapati barang bukti tujuh jeriken ukuran lima liter berisi cairan formalin.

"Pemilik usaha potong ayam berinisial SU dan RJ sementara penyuplai formalin berinisial SUM alias Bodrex. Untuk para karyawan atau pekerja di rumah potong ayam tersebut tidak kami jadikan tersangka namun hanya menjadi saksi saja," kata  Komarudin.(red/dtk)

(

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel