Kakek 80 Tahun Sehabis Olah Raga Dihajar Pencuri
Ilustrasi
Cipasera - Polisi menangkap pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan di rumah seorang kakek SA (80) Jalan Ki Tapa Lingkungan Cilame, Kecamatan Serang Kota Serang, pada Sabtu (30/04).
Kapolresta Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, atas pengungkapan tersebut satu orang pelaku diamankan.
"Pelaku berinisial JL (28) warga Taktakan, Kota Serang. Pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau percobaan pencurian dan penganiayaan di rumah korban SA (80),"kata Maruli Hutapea.
Menutut Maruli Hutapea, pelaku selama enam bulan mengintai rumah korban. "JL melakukan aksinya seorang diri pada Sabtu (30/04) pukul 18.30 Wib,"ujar Maruli.
Kata Maruli, aksi Jl berlangsung saat korban sedang keluar rumah untuk berolahraga sore. Mengetahui kegiatan rutin korban, pelaku melakukan aksinya dengan memanjat rumah korban melalui tembok samping. Ia masuk kedalam rumah korban, tapi dia tak mengetahui korban sudah pulang dari olahraga sore.
Melihat korban ada sudah di rumah, pelaku kaget dan memukul korban dengan pot bunga dan batu.
"Korban mengalami luka sobek pada bagian kepala, wajah dan tangan,"kata Maruli, "Warga yang melintas di depan rumah korban mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polsek Serang yang berjarak sekitar 20 meter dari tempat kejadian. Dan pelaku berhasil diamankan petugas Polsek Serang saat sembunyi di dalam kamar mandi lantai dua rumah korban, " urai Maruli Hutapea.
Akibat perbuatan pelaku, korban SA mengalami luka. "Korban saat ini sedang di rawat di rumah sakit karena mengalami luka pada bagian kepala, tangan dan wajah," tutur Maruli.
Pelaku kini mendekam di tahanan polisi. Ia dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau percobaan pencurian dan atau Penganiayaan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.(red/rls)