Delapan Pelaku Perampokan Di Rumah Juragan Sembako Dicokok Polisi Serang

     Para pencuri saat digiring petugas

Cipasera - Polres Serang, Banten mencokok delapan pelaku pencurian  pada Senin  30/5/2022  di rumah Suk,  juragan sembako di Kampung Jongjing, Desa Cerucuk Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Dalam penangkapan pelaku kejahatan bersenjata tajam ini  dilakukan di sejumlah  wilayah di Tangerang dan Jakarta Barat, Kamis (2/6/2022). Mereka ada yang ditangkap dengan ditembak kakinya 

Kedelapan tersangka yaitu Mus (33), WH alias Lut (42), BW (32), Sa (40), Sof (40), Syaf (39) yang semuanya merupakan warga Kabupaten Aceh Tenggara. Kemudian Sup alias Banjir (50) warga Aceh Tenggara yang tinggal di Kelurahan dan Kecamatan Priuk, Kota Tangerang serta HG (42) juga warga Aceh Tenggara yang tinggal di Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan,  pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini merupakan hasil kerja keras Resmob Polres.

“Alhamdulillah hanya 3 hari kasus pencurian dengan kekerasan di rumah pedagang sembako berhasil kita ungkap,” terang Kapolres  kepada wartawan  di Mapolres Serang, Senin (6/6/2022).

Dijelaskan Kapolres, 6 pelaku berhasil ditangkap di tiga lokasi kontrakan di wilayah Kecamatan Pariuk, Kota Tangerang pada Kamis (2/6) sekitar pukul 04.15. “Namun karena melakukan perlawanan, para pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, keenam pelaku ini mengakui telah melakukan pencurian bersama 2 rekan lainnya. Setelah mendapatkan identitas serta tempat persembunyian 2 pelaku lainnya, Tim Resmob langsung bergerak.

Tanpa membuang waktu pada hari yang sama sekitar pukul 20.00, Tim Resmob berhasil menangkap Syaf ketika sedang nongkrong di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.

“Tersangka Syaf juga dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan peringatan petugas,” kata Kapolres.

Usai menangkap Syaf, Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi persembunyian HG di rumah kontrakan tidak jauh dari Terminal Kalideres. Sekitar pukul 23.00, penyergapan dilakukan dan Tim Resmob berhasil meringkus HG

Barang bukti dari para pelaku yaitu 2 unit mobil Avanza dan Sigra yang dihuat sarana kejahatan, 5 golok, 3 linggis, 1 besi alat congkel, 5 obeng, 5 sebo, 8 slop rokok hasil kejahatan, 8 unit handphone serta Rp12.668.000 uang hasil kejahatan.

Seperti diketahui, kawanan pelaku ini menggondol uang Rp200 juta, 85 gram perhiasan emas serta 80 slop rokok di rumah juragan sembako, pada Senin (30/5) kemarin.

Dalam aksinya, pelaku bersenjata golok serta mengenakan penutup wajah (sabo) ini menyekap Suk (34) bersama istri dengan mengikat  di kamar. (Red/BN)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel