Indra Kenz dan Dua Mobil Mewahnya Diserahkan Ke Kejari Tangsel. Terancam 20 Tahun Penjara
Mobil mewah Indra di Kepolisian
Cipasera - Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus penipuan trading binary option platform Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Kejari (Kejaksaan Negeri )Tangsel, Jumat 24/6/2022.
Pelimpahan Indra Kenz serta barang bukti dilakukan hari ini ke Kejari Tangsel setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin.
Dalam pelimpahan, Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong binary option (Binomo) tiba di Kejari Tangsel sekira pukul 8.30 WIB.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri langsung menggelandang Indra ke ruang tahanan Kejasaan Negeri Tangerang Selatan, Jumat (24/6) pagi.
Seperti terlihat, bukan hanya Indra Kenz, barang bukti kasus penipuan dua unit mobil mewah Ferrari dan Tesla juga diserahkan penyidik ke jaksa. Mobil terebut tampak terparkir di halaman belakang Gedung Adyaksa Tangsel ini.
"I ya . Mobil itu datang tadi pagi jam 08.30," kata seorang security kejaksaan Tangsel .
Indra Kentz sendiri saat datang dikawal dua petugas, ia tampak menunduk terus, meski wajahnya terlihat cerah.
Dalam penupuan aplikasi Binowo, Indra diancam hukuman 20 tahun penjara. Adapun pasal yang disangkakan terhadap dirinya, yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.