Empat Preman Diringkus, Diancam Hukuman 9 Tahun


Cipasera- Polisi Tangerang ringkus empat pria pelaku premanisme berinisial  MI alias Patrick (32) pria, LA (31) pria, dan SW (36) pria. Ketiganya warga Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.  Dan satu tersangka lainnya yakni RY (45) pria, warga Desa Cangkudu, Keca Balaraja, Kab Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan kejadian tersebut, “Betul telah diamankan empat pria pelaku premanisme yang meresahkan warga yang kerap beraksi di jalan akses menuju PT. SRKI Desa Sentul, Balaraja,” kata Raden saat ditemui pada Minggu (17/7/2022).

“Keempat tersangka dilaporkan oleh korban seorang pria berinisial TB (26) ke Polsek Balaraja. Saat itu korban hendak mengantarkan tiga rekannya menuju mess PT. SRKI pada Jumat (29/04) kemudian kendaraan roda empat yang dikendarai korban dicegat, tersangka langsung memeriksa isi kendaraan dan bahkan melakukan pemukulan kepada korban,” kata Raden.

Para pelaku berdalih melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang memasuki wilayah tersebut.

“Berdalih melakukan pemeriksaan kendaraan disertai pemukulan. Mereka lalu meminta sejumlah uang apabila kendaraan ingin melintas dan korban memberikan uang sebesar Rp150.000,” terang Raden.

Raden juga menjelaskan saat korban hendak kembali ke Jakarta korban dihadang lagi  oleh para tersangka.

“Saat hendak kembali ke Jakarta korban kembali dicegat oleh para tersangka dengan melintangkan kursi kayu panjang di jalan dan para tersangka meminta uang tambahan sebesar Rp1.000.000. Namun korban menolak, Karena terus dipaksa, korban kembali memberi uang sebesar Rp300.000, tapi melalui transfer ke rekening salah satu tersangka. Setelah diperbolehkan melintas, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja dan polisi langsung melakukan penyelidikan," terangnya.

Lepas dari peristiwa itu,  pada Kamis (14/07) polisi mendapat informasi ada sejumlah orang yang melakukan pemalakan sopir angkot yang sedang angkut barang perusahaan.

“ Polisi langsung bergerak dan menangkap keempat tersangka di Balaraja,” jelas Raden.

Raden menuturkan dari hasil pemeriksaan dan interogasi pelaku adalah preman  yang selama ini dicari. 

Keempat preman itu kini  ditahan di Polsek Balaraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 368 KUHP.  Diancaman hukuman 9 tahun penjara.Mereka juga ada yang  dijerat Pasal 170 KUHP:  Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Red/bhm)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel