Pelajar Digendam Motornya Melayang. Pekakunya Ditangkap
Cipasera - Polisi menangkap AA (26), pria warga Desa Binong, Kec Curug, Ka Tangerang, Banten. AA diduga pelaku yang memperdayai pelajar MTs dan membawa kabur sepeda motornya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, AA merupakan pelaku kriminal dengsn target anak dibawah umur sebagai korban dengan cara gendam atau hipnotis.
Romdhon menceritakan saat pelaku beraksi. Awalnya saat korban sedang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, tiba-tiba AA menghampiri korban yang tidak mengenalnya.
AA meminta tolong diantar ke suatu tempat karena motor adik tersangka mogok. Tanpa banyak tanya korban pun seyuju. Korban lalu bersama seorang temannya bersama pelaku. Sesampainya di TKP, korban dan temannya diturunkan. Pelaku lalu memakai motor korban beralasan membeli minum namun ia tidak pernah kembali.
Korban pun menceritakan peristiwa itu ke orangtuanya. Setelah itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mauk dan atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga 12 juta rupiah.
“Tersangka dengan tipu muslihat mempengaruhi korban sehingga korban menyerahkan motornya,” papar Romdhon Selasa 19/2022.
Petugas lalu melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, pada Rabu (13/07) petugas mengamankan seorang pria yakni tersangka AA di Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang," terang Romdon.
Penangkapan itu berdasarkan motor yang digunakan pelaku identik dengan motor korban yang dilaporkan dibawa lari." Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengaku bahwa motor itu dirampasnya dari seorang pelajar di Kecamatan Kemiri,” jelas Romdhon.
AA kini tersangka beserta barang bukti dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(red/rl)