Curi Motor, Dua Orang Ini Terancam Hukuman Tujuh Tahun

 


Cipasera -Dua pelaku pencuri motor roda dua  UM (25) dan IF (25)  ditangkap  Satreskrim Polres Lebak, Banteb  berikut barang bukti 1 Lembar STNK sepeda motor merk atau type Kawasaki LX1S0OF 2016 dengan Nomor Polisi A-3420-OB An. Dan  satu  rekaman CCTV dan 1 paket alat kunci letter T. 

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Induk Rusmono membenarkan penangkapan tersebut. Katanya,  kedua pelaku telah melakukan aksinya di Kampung Cikeusik  Malingping,  Lebak pada Senin (16/05).

"Pelaku mengambil dan membawa kabur sepeda motor milik korban yang diparkir sdi teras rumah dan pintu pagar dalam keadaan tertutup," ungkap  Indik. 

Setelah pihaknya dapat Laporan kejadian tersebut team Jatanras untuk melakukan penyelidikan, mencari pelaku dan barang bukti serta petunjuk terkait tindak pidana pencurian tersebut.

"Selanjutnya ditemukan bukti rekaman CCTV yang mengarah kepada kedua pelaku lalu pelaku berhasil dibekuk oleh Team Jatanras Satreskrim Polres Lebak berikut barang buktinya," terang Indik. 

Setelah menangkap pelaku, Indik mengatakan, masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penadah barang bukti pencurian tersebut yang kini  daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatanya. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara," tutup Indik. (ris/hms)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel