Pelaku Usaha Nunggu Pajak, Pangkalannya Dikenai Stiker
Cipasera - Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan sanksi administratif kepada salah satu wajib pajak pelaku usaha wajib restoran. Saksi tersebut dengan memasang stiker di tempat usaha wajib pajak yang nunggak paja.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang H. Slamet Budi menjelaskan, hari ini kami melaksanakan pemasangan stiker bagi wajib pajak yang kita tunggu sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Jika tidak ada tindak lanjut dan kepatuhan, jadi tahapan itu sudah melalui beberapa tahapan proses administrasi. Kita juga sudah melakulan upaya dan melayangkan surat dari bulan Mei, Agustus sampai dengan September.Kita tunggu tidak ada respon sehingga pada hari ini kita dengan team Wasdal melakukan pemasangan stiker kepada wajib pajak yang tidak patuh khususnya hari ini kita pasang di rumah makan ayam bakar beda rasa yang berada di Kecamatan Rajeg.
“Kepada para wajib pajak harus mendaftarakan diri sebagai wajib pajak daerah, khususnya di bidang restoran atau rumah makan, sehingga dengan mendaftarkan diri ini mereka tercatat di Bapenda Kabupaten Tangerang.
“Team Wasdal bisa melakulan monitoring terhadap kepatuhan wajib pajak ini, dalam rangka pajak restoran ini semuanya untuk mendapatkan meningkatkan potensi pajak daerah khususnya di bidang pajak restoran dan akhirnya juga untuk membiayai kegiatan pembangunan yang ada di Pemerintahan Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Dia juga menghimbau kepada para wajib pajak harus melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya, dan menaati aturan serta mematuhi apa yang menjadi ketentuan.
Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri mengatakan, pada hari ini kami melakukan tindakan pemasangan stiker, sebagai bentuk penagihan pajak daerah, kami melakulan penindakan administratif kepada calon wajib pajak yang belum patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Kami melakukan beberapa tahapan persuasif, untuk menunaikan kewajiban pajaknya, sehingga pada kesempatan kali ini tentunya kami sudah melakukan tindakan secara berurutan, di awal kami memberikan pemberitahuan, surat teguran, surat peringatan, dan nantinya kami akan lakukan pemasangan stiker, dan kami menghimbau kepada wajib pajak untuk patuh dan jujur dalam melaksanakan perpajakan daerahnya,” ucapnya.(ris)