Ada Campur Tangan Ekternal, Konfercab PMII Tangerang Dianggap Gagal.



Cipasera - Konfrensi Cabang (Konfercab ) Ke IV Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang digelar8/10/2022 di Aula  Pendopo Bupati Tangerang dinilai cacat hukum oleh calon kandidat Ketua PMII Tangerang Asrul Azis. 

Menurut Asrul Azis Pelaksanaan Konfercab yang digelar di Pendopo Sabtu (8/10/2022) Melanggar Konstitusi PO AD/ART hasil Kongres & Muspimnas, karena pimpinan sidang bersikap otoriter dengan semena – mena mengetuk palu sidang tanpa peninjauan dan tanpa mengindahkan  interupsi peserta sehingga  sidang menjadi  chaos.

“Tiga komisariat dan enam rayon sepakat menolak terhadap hasil Konfercab-4 PMII Tangerang karena melanggar PO dan AD/ART,” terang Asrul.

Ketiga Komisariat dan Enam Rayon tersebut, kata Azis,  adalah PK PMII STISNU Nusantara, PK PMII Unis , PK PMII Binamadani, Rayon Ahwalu Syahsiyah , Rayon ekonomi syariah, Rayon Hukum Maliki, Rayon Tarbiyah, Rayon Ekonomi Bisnis, Rayon Keguruan.

"Selain itu,  hak suara penuh hanya dimiliki oleh komisariat, adalah produk hukum yang jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Organisasi Bab V Pasal 10 tentang Konferensi Cabang," kata Asrul, Senin 10/10/2022.

Asrul juga mengatajan, sangat menyayangkan agenda tahunan sekelas Konfercab PMII Tangerang, banyak terindikasi kecurangan, dalam administrasi pencalonan ketua Umum PC PMII, dan pemalsuan data. Selain itu juga tidak ada verifikasi berkas data calon ketua cabang yang dilakukan pihak panitia kepada publik.

Asrul Azis menambahkan, konstelasi pemilihan Ketua dalam sebuah oprganisasi adalah hal normatif yang berpegang teguh kepada PO ataupun AD/ART yang mengatur tentang Konstelasi Pemilihan Ketua Cabang baik dalam tata cara maupun teknisnya yang tertera di dalam aturan tersebut. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya terdapat beberapa aturan yang tidak dipatuhi bahkan dilanggar seolah-olah Konstelasi Konfercab adalah agenda yang hanya mengedepankan hawa nafsu politis semata, yang bersifat sepihak tanpa mengedepankan aturan yang tertera di PMII.

“Seharusnya Pimpinan Sidang Bijaksana dalam memimpin jalannya sidang. Ketika ada perdebatan draft tata tertib antar peserta sidang, pimpinan sidang harus menawarkan opsi tengah, ini malah langsung mengetuk palu tanpa meninjau terlebih dahulu masukan yang diberikan oleh peserta sidang. Hal begitu jelas otoriter ,” terang Asrul.

Di sisi lain sambung Asrul, adanya campur tangan atau intervensi dari pihak eksternal organisasi yang tidak berkepentingan dalam pelaksanaan Konfercab. 

"Pihak eksternal dengan bebas keluar masuk forum menimbulkan suasana tidak kondusif hingga berujung chaos," kata Asrul. "Konfercab PMII Tangerang  8 Oktober 2022   Konfercab gagal dan tidak sah." (Red/bn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel