15 Botol Termorex Masih Dijual Di Apotik Serang Kota
Cipasera - Dinas Kesehatan Kota Serang dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) didampingi aparat Polres Serang melakukan pemeriksaan kepada pemilik atau penanggung jawab apotek di wilayah Serang Kota pada Senin 24/10/22.
Dalam kegiatan tersebut, dari Dinas Kesehatan diwakili Kabid Farmalkes Dinas Kesehatan Kota Serang Nurhayati didampingi Kasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Serang Hj.Lina, Pemeriksa dari BPOM Fikri Nazarudin dan Ilham Suryono serta para pegawai Dinas Kesehatan Kota Serang. Dan Satresktim Serang Kota David Adi Kusuma
Menurut Adi Kusuma, Kapolresta Serang memerintahkan Satreskrim Polresta Serang Kota untuk bersama intansi lain memeriksa dan menghimbau agar pihak apotek tidak menjual obat-obat penurun panas anak yang mengandung Etilen Glikol yang melebihi batas.
Kemudian David menjelaskan bahwa dari hasil pengecekan telah ditemukan beberapa obat yang dilarang dan masih beredar disalah satu apotek.
"Hari ini dari pemeriksaan dan pengecekan terhadap seluruh apotek yang ada di wilayah Polresta Serang Kota hasilnya telah ditemukan obat Termorex rasa jeruk sebanyak 15 botol dan Unibebi Cough Syrup sebanyak 14 botol," ungkap David.
Menindaklanjuti temuan ini petugas BPOM Provinsi Banten menarik kembali beberapa obat yg dilarang tersebut dan akan diserahkan ke distributor obat resmi yang nantinya akan diserahkan ke industri Farmasi asal obat tersebut.
David juga menjelaskan, kegiatan ini dilakukan demi meminimalisir kemungkinan buruk yang terjadi pada anak akibat penggunaan obat yang tidak dianjurkan.
Hal itu sesuai surat edaran Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No: SR.01.05/II/3641/2022 , tentang Kewajiban Penyelidikan epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak, Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.Lidik/246/X/RES.4.3./2022/Reskrim, tanggal 24 Oktober 2022, tentang dugaan tindak pidana Kesehatan. Maka pihak aparat melakukan langkah-langkah pengecekan apotek di wilayah hukum Polresta Serang Kota. (Red/t/bhm)