Nikita Mirzani Akhirnya Dibui. Mengamuk Sebelum Dipenjara

      Nikita Mirzani

Cipasera– Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang usai penyidik Reskrim Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan berkas dan barang bukti. Nikita disangkakan atas dugaan pencemaran nama baik, dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Informasi diperoleh, Nikita Mirzani bersama penyidik kepolisian Polresta Serang, tiba di kantor Kejari Serang pada Selasa, 25 Oktober, sekitar pukul 15.39 WIB. Nikita mendapat pengawalan ketat dari kepolisian untuk dibawa ke dalam kantor Kejari Serang.

Sebelum ditahan, Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat untuk penitipan tersangka ke Rumah Tanahan (Rutan) Klas IIB Serang.

Namun, sebelum dibawa ke Rutan pada pukul 17.55 WIB, Nikita Mirzani mengamuk di ruang PTSP Kejari Serang. Nikita diduga enggan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas peristiwa itu, sejumlah petugas kejaksaan menghampiri Nikita yang ada di ruangan untuk menenangkannya.

Setelah hampir setengah jam lamanya, Nikita akhirnya mau dibawa ke Rutan Serang. Meski sudah disiapkan mobil tahanan, Nikita dibawa ke Rutan Serang menggunakan mobil Toyota Avanza berplat nomor A 1020 BZ.

"Pertimbangan penahanan, alasan objektif pasal 21 ayat 1 KUHAP dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti (alasan subyektif). Ini alasan obyektifnya diatur dalam pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP dimana ancaman pidana terhadap tersangka di atas lima tahun," kata Kajari Serang Freddy D Simandjuntak kepada wartawan, Selasa 25 Oktober.

Freddy mengakui dalam proses penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot, lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang. Namun setelah dilakukan pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.

"Kita sudah antisipasi, kita sudah persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini, dilakukan tahap dua dan dilakukan penahanan. Tadi sempat ditolak kita persuasif juga. Selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, beralih ke kejaksaan kita lakukan penahanan," jelasnya.

Freddy menegaskan, Nikita akan dilakukan penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang, sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Kita persiapkan surat dakwaan, 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," tegasnya.(VOI)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel