Termorex dan Empat Obat Sirop Lainnya Dilarang Beredar


Cipasera -  Lima obat sirop yang mengandung senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas ditarik dari peredaran oleh  BPOM (badan pengawas obat) makanan dan minuman).

Penarikan itu setelah BPOM melakukan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirop obat. Pengujian dilakukan menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut.

Sampling dan pengujian dilakukan terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022.

Adapun acuan  pengujian adalah  Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Lima obat yang ditarik berikut ini : 1. Termorex Sirup (obat demam) Diproduksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2.Unibebi Demam Sirup (obat demam)

Diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

3. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)

Diproduksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)

Diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam)*, Diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Selain itu, BPOM juga  telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar agar menarik kembali sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.(red/cnni)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel