Tiga Pengepul Judi Online Dicokok Polisi

      polisi pamerkan barang bukti

Cipasera – Tiga orang pelaku judi online  inisial S, AG, dan N ditangkap polisi. Ketiganya  ditangkap di dua wilayah berbeda yakni Kecamatan Sepatan dan Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang Banten. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan, peran ketiga orang tersebut  diketahui sebagai pengepul. "Mereka, kita amankan bersama barang bukti uang hasil pemasangan judi, handphone, buku tafsir dan papan tulis," ungkapnya.

Kapolres menjelaskan mereka melakukan transaksi melalui online dengan warga sekitar, dan operasionalnya selalu kucing-kucingan dengan petugas.

"Mereka dalam melakukan aksinya di rumah masing-masing sangat tertutup dan secara online, sehingga sulit terdeteksi. Kami masih terus dalami semoga bisa kita ungkap bandar atasnya," ucap Kapolres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dan Pasal 45 Ayat (2) Junto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

"Para tersangka terancam hukuman paling lama adalah 6 Tahun penjara," tutur Kapolres. (Red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel