Kejati Serahkan Para Tersangka Korupsi di Kantor Pertanahan Lebak

AM tersangka saat di Kejati

 Cipasera - Penyidik  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahksn  tersangka AM dan barang bukti (tahap II) dan DER tersangka korupsi dan  gratifikasi  Pengurusan Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 202.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan H Siahaan mengatakan, sebelum penyerahan  para tersangka dperiksa  kesehatan oleh dokter di Klinik Kejaksaan Tinggi Banten,  keduanya dinyatakan sehat dan negative COVID - 19.

“Saat penyerahan  kepada Jaksa Penuntut Umum, para tersangka didampingi oleh penasehat hukum dan para tersangka telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan),” kata  Ivan.

 Ivan juga mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negera Kelas IIB Serang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak tanggal 17 Januari 2023 selama 20 (dua puluh ) hari terhitung sejak tanggal 17 Januari 2023 s/d tanggal 05 Februari 2023.

Sementars  tersangka EHP juga dilakukan penahanan  pada  tahap II dalam perkara korupsi  dan janji gratifikasi dalam pengurusan Tanah di  Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 202 di Rutan kelas IIB Serang. "Sedangkan tersangka MS akan dilakukan tahap II pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 karena  masalah kesehatanny," pungkas Ivan. (Red/ris)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel