Ayah Perkosa Anak Tiri Tengah Malam

      ayah tiri biadab


Cipasera - Pria  berinisial AE (38) dibekuk polisi Polsek Kresek, Kab Tangerang Banten. AE diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

 Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/12) dini hari di rumah korban di daerah Kresek, Kabupaten Tangerang.

 "Pelaku adalah ayah tiri korban,  seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah," kata Sri pada Jumat (03/02).

Dikatakan Sri, pelaku melakukan aksi amoralnya saat tengah malam yakni saat ibu korban atau istri pelaku AE sedang tertidur. Tersangka AE masuk ke kamar korban dengan mendobrak pintu kamar.

Tersangka AE kemudian membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan. Namun tentu korban menolaknya. Pelaku pun naik pitam dan mengancam korban dengan kekerasan.

Kanit Reskrim Polsek Kresek IPDA Dasuki menambahkan bahwa korban yang dibawah umur tersebut dibuat tidak berdaya karena adanya ancaman dari pelaku. "Korban yang masih dibawah umur, ketakutan dan tidak berdaya dibawah ancaman pelaku," ucap Dasuki.

Merasa aksinya tidak terbongkar, selang seminggu kemudian atau pada Senin (02/01) juga dini hari, pelaku kembali memasuki kamar korban. Pelaku kembali hendak memperkosa korban. Namun korban sempat akan berteriak. Sehingga pelaku mengurungkan niatnya memperkosa korban.

 "Namun berdasarkan keterangan, pelaku sempat melakukan pencabulan kepada korban," tutur Dasuki.

Pada Kamis (26/01) ayah kandung korban datang bertamu. Melihat gelagat aneh, ayah korban menanyakan kejanggalan pada korban. Akhirnya korban menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya. "Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Kresek dan langsung ditindaklanjuti," terang Dasuki.

Setelah melakukan visum, petugas pun langsung bergerak meringkus tersangka AE. Polisi berhasil membekuk tersangka AE Sesaat setelah laporan dibuat. Kini tersangka AE mendekam di sel tahanan Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Tersangka AE terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutup Dasuki. (Rls)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel