Komari: FPD Diharapkan Sempurnakan Kerja Dinas

Cipasera - Forum Perangkat Daerah (FPD) untuk menyempurnakan program Organisasi Perangkat Daerah yang masuk dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). 

Hal itu diungkap Staf Ahli Gubernur Banten Komari saat mewakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono dalam Pembukaan Forum Perangkat Daerah 2024 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten di Kota Serang, Rabu 15/2/2023

“Forum OPD dalam rangka menyusun Rencana Kerja Tahun 2024. Mencari, masukan, sinkronisasi, untuk menyusun RKPD Dinas. Forum Perangkat Daerah diharapkan bisa menyempurnakan program kerja Dinas,” kata Komari 

Dikatakan, FPD  merupakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Serta amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

“Tahapan perencanaan, sebelum sampai tahapan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dibentuk forum-forum oleh berbagai pihak yang nantinya terintegrasi dengan RPJMD,” ungkap Komari.

Dalam kesempatan itu, Komari juga paparkan  Diskominfotiksan Provinsi Banten mengurang wilayah blank spot di Wilayah Banten Selatan bekerjasama dengan Kementerian Kominfo, penyusuan aplikasi SIMRAL (Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan) yang mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Banten sebagai lembaga publik informatif oleh Komisi Informasi Pusat, hingga Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemprov Banten yang memperoleh nilai 3,03 dari skala 5. 

“Dalam penyusunan perencanaan harus didukung pula oleh Undang-Undang atau peraturan pendukung yang berlaku,”ujar  Komari.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten Didi Hadiyatna melaporkan Forum Perangkat Daerah merupakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2021. Tujuannya, tercapainya pelayanan Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian kepada masyarakat. (*)




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel