SR Terancam Hukuman Mati. Menusuk Tiga Orang d Satu Tewas

     Polisi menunjukan barang bukti SR

Cipasera  -  Pria inisial SR (23) menjadi tersangka  penusukan 3 orang di  warung bedeng  proyek di Curug, Kabupaten Tangerang. SR terancam hukuman mati atas perbuatannya itu yang menewaskan N pelayan warung dan melukai dua orang lainnya.

Menurut Wakapolres Tangsel Kompol Yudi Permadi,  pelaku disangkakan pasal terkait tindak pidana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP," kata Yudi saat jumpa pers  di Polres Tangsel, Rabu 1/3/2023.

SR (23)  merupakan pekerja proyek yang sering dilayani makan oleh N. Niat jahatnya lalu muncul untuk menguaai barang milik warung yang ditinggali oleh N dan dua rekannya. 

"Kronologis awal tersangka masuk ke dalam warung di lokasi proyek dengan niat awalnya ingin mengambil barang tetapi 1 korban ini terbangun," kata  Yudi Permadi.

Melihat korban  terbangun, tersangka SR kemudian menusuk korban. Penusukan tersebut  diketahui korban kedua dan  berteriak, sehingga SR menusuknya.

"Pada saat terbangun dilakukanlah beberapa kali penusukan kepada korban, kemudian didengar lagi oleh salah satu korban (lain) di TKP tersebut, kemudian korban melihat kembali, kemudian dilakukan juga beberapa kali penusukan," ungkap  Yudi.

Jadi SR melakukan penusukan 3 orang, dua perempuan  dan laki-laki berinisial TD luka sayat di kepala. Korban inisial N tewas

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam. Pelaku diketahui merupakan salah satu pekerja di proyek.(red/dt)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel