32 Kasus Hukum Diselesaikan, Pemkot Tangsel MoU dengan Kejari

   Walkot Tangsel dan Kajari usai acara MoU

Cipasera - Pemerintah Kota Tangerang Selatan ( Tangsel)  kembali menandatangani  perjanjian kerjasama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel  di  Serpong Utara, Tangsel Rabu (15/3/2023). 

MoU tersebut merupakan perpanjangan perjanjian kerjasama setelah tiga tahun. Dan telah menghasilkan penyelesaian 32 kasus hukum oleh Kejari, diantaranya memenangkan sengketa dua lahan pemakaman umum yang terletak di kab Tangerang.  Walikota Benyamin Davnie berterima kasih atas penyelesaian kasus tersebut.

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengungkapkan, secara formal kerjasama dalam bentuk nota kesepakatan sudah beberapa tahun berjalan. Untuk itu penting untuk diperbarui.

Benyamin mengapresiasi, kinerja Kejari.  Katanya, pada masa kepala Kejari yang di pimpin Silpia Rosalina S.H  telah berhadil membantu penyelesaian sengketa hukum sebanyak 32 perkara. Baik perdata maupun perkara Tata Usaha Negara.

“Yang terakhir telah,   gugatan perkara tata usaha negara terkait pengadaan tanah untuk pelebaran jalan Bhayangkara raya dimenangkan serta mengamankan barang milik daerah berupa taman pemakaman umum yang berada di kabupaten Tangerang,” papar Benyamin  saat memberi  sambutannya.

Untuk itu, Pemkot Tangsel telah mengapresiasi kinerja dan dedikasi Kejari Tangsel yang telah banyak membantu Pemkot Tangsel dalam menangani perkara.

“Saya juga mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ibu kepala Kejari Tangsel dan jajaran khususnya dibidang intelejen yang telah membantu mengawal dalam hal pemulihan barang milik daerah,” tambah  Benyamin.

Disebutkan oleh mantan Wakil Walikota Tangsel ini, barang milik daerah itu yang telah diselamatksb berupa tanah tempat pemakaman umum di desa Mekar Wangi Kecamatan Cisauk, Kab Tangerang  dengan luas 86.063 meter persegi senilai Rp 2,2 miliar dan di desa Kadu Sirung kecamatan Pagedangan dengan luas 54.757 meter persegi dengan nilai Rp 5,5 miliar.

Atas sinergitas yang telah berjalan tersebut, dalam MoU dan sosislisasi Tugas dan Fungsi Kejari dapat terbangun lebih baik lagi dengan ditingkatksnnya  pengetahuan tentang Kejari oleh OPD.

“Pemahaman kepala perangkat daerah unit kerja lingkungan Pemerintah Kota Tangsel,  khususnya dalam pencegahan penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Benyamin. (tw)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel