Kejati Banten Melihat Banyak Aset Negara Dikuasai Pihak Lain. Pihaknya Akan Bertindak

      Didik Farhan


Cipasera - Gubernur,  Bupati dan Walikota, Kepala Kejaksaan Tinggi, serta Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah BPN serta Kepala BPN Kabupaten/Kota  menandatangani Komitmen Penyelamatan Aset Negara dalam Deklarasi Penyelamatan Aset Negara yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, di Aula Kejati Banten, Rabu (15/3/2023). 

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, ia melihat saat ini banyak aset-aset Pemerintah yang masih dikuasai oleh pihak lain atau bermasalah. Kejati dengan SDM yang ada akan melakukan penelaahan terhadap aset-aset bermasalah atas  usulan  Provinsi, Kabupaten dan Kota kepada tim Kejati Banten.

“Setelah itu nanti kita akan lakukan pendekatan pada masing-masing kasus itu sesuai dengan karakteristiknya, karena ada yang sudah masuk gugatan, ada juga yang masih dalam konflik. Makanya kita akan petakan dan cari jalan yang terbaik,” ujarnya.

Didik melanjutkan, ada beberapa langkah yang akan dilakukannya dalam menyelesaikan sengketa aset Pemerintah itu, seperti menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN), atau bisa melalui jalur pendekatan pidana umum jika kasusnya berpotensi ada unsur pemalsuan, atau bisa juga dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) jika ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

“Ini pekerjaan yang membutuhkan waktu panjang, bisa mencapai satu-dua tahun. Makanya kita perlu bersatu, berkolaborasi dan bersinergi agar semua permasalahan itu bisa diselesaikan,” pungkasnya.

Sementara  Pj Gubernur Al Muktabar berjanji, ia akan mendukung terhadap apa-apa yang dibutuhkan oleh Kejati dalam rangka penyelamatan aset itu.

Al Muktabar melanjutkan,  aset merupakan salah satu elemen penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Tidak hanya itu, pengelolaan aset juga bisa menjadi faktor penentu opini yang diberikan BPK kepada Pemda yang ada, baik itu WTP atau WDP. (Red/ris)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel