Mantan Kades Korupsi Tanah Desa, Duitnya Buat Mobil dan Rehab Madrasah dan Jalan Mushola

       YA saat di kantor polisi

Cipasera - Mantan Kepala Desa (Kades) Tambak Baya  berinisial YA  digelandang polisi. Pria umur 48 tahun  warga Tambak Baya, Kec Cibadak, Kab Lebak, Banten ini diduga korupsi pelepasan tanah desanya untuk pembangunan jalan tol Serang – Panimbang sesi II tahun 2021.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kasus ini berawal  tahun 2022. Ada  informasi bahwa ketika PT. Wika Kontruksi akan melakukan clearing lokasi pembangunan jalan tol Serang -  Panimbang,  tepatnya di Kampung Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kab Lebak mendapat kendala.

Kegiatan tersebut  dihalangi oleh BPD (badan pemusyawaratan desa)  dan beberapa perwakilan pihak desa Tambakbaya.  Soalnya  salah satu bidang tanah milik desa yang  akan diclearing  belum selesai proses ruislagnya atau pergantian tanahnya. 

Pihak Wika Kontruksi menunjukan dokumen, bahwa   bidang tanah tersebut sudah dibayarkan ke mantan Kepala Desa Tambak Baya, YA.

Dari situ penyidik  Polres Lebak melakukan serangkaian proses penyidikan dan  ditemukan dua alat bukti yang sah,  termasuk keterangan Ahli pidana, ahli pertanahan dan ahli audit penghitungan Kerugian keuangan negara.  

Maka penyidik unit Tipikor Polres Lebak melakukan gelar perkara dan menetapkan YA tersangka 14 maret 2023. Setelah itu polisi melakukan  penangkapan dan penahanan di hari yang sama. " Saat ini YA sedang menjalani penahanan untuk 20 hari kedepan,” ujar Wiwin.

Wiwin menambahkan, atas perbuatan tersebut negara mengalami beberapa kerugian. “Akibat perbuatan tersangka atau pelaku negara dirugikan Sebesar Rp591.360.000 sesuai dengan penghitungan kerugian negara dari ahli auditor inspektorat Kabupaten Lebak,” tutur Wiwin.

Selain itu, kata Wiwin  pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya,   satu unit kendaraan nissan juke warna putih. Satu bundle akta pendirian PT Intan Permana Sakti, satu bundle dokumen pengajuan ugr bidang 00149 Desa Tambakbaya, satu bundle dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi Satgas a dan b pengadaan tanah, satu lembar dokumen sanggah hasil inventarisasi dan Identifikasi bidang 00149, satu lembar berita acara perubahan hasil inventarisasi Dan identifikasi bidang 00149, satu lembar berita acara perubahan nama hasil penghitungan apreisal, satu bundle hasil penghitungan apreisal, satu lembar peta bidang objek pajak Kampung Pasir haleuang, Desa Tambakbaya Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, satu bundle DHKP Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupatem Lebak, satu bundle dokumen pencairan ugr dan pelepasan hak Tanah bidang 00149, satu bundle peraturan desa 05 tahun 2017 tentang Kepemilikan aset desa tambakbaya berikut lampirannya.

Kasat Reskrim Polres Lebak  Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan,  pengakuan tersangka, uang dari hasil korupsi tersebut  digunakan untuk melakukan take over PT Intan Permana Sakti seharga Rp. 160.000.000, dibelikan mobil  merk Nissan Juke seharga Rp120.000.000, membeli motor  merk Kawasaki w175 seharga Rp53.000.000,- , pembelian dan pemasangan paving block di mushola sebesar Rp. 15.000.000, pembelian dan pemasangan paving block di pesantren sebesar Rp15.000.000, merenovasi madrasah ibtidaiyah dan sisanya digunakan pribadi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” tutup Andy . (Red/ris)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel