Diduga Edarkan Uang Palsu, Warga Cilegon Diciduk Polisi

     BRG terancam hukuman 15 thn

Cipasera -  Diduga edarkan uang palsu(upal) BRG (26)  ditangkap polisi di Cipondoh, Tangerang, Banten.

Dari tangan BRG warga Ciker,  Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon,  Banten tersebut  polisi menyita upal senilai Rp10.300.000,- nominal seratus ribu rupiah.

Modus yang digunakan oleh  BRG dengan menggelar permainan lempar gelang di kawasan Pasar Malam di Cipondoh. BRG  membayar  uang palsu seratus ribu kepada peserta yang menang.  

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, penangkapan pelaku pengedar uang palsu tersebut dilakukan pada Sabtu, 20 Mei 2023, jam 21.00 WIB, di Pasar Malam Cipondoh, Jalan Maulana Hasanudin, Komplek Cipondoh Makmur, Kelurahan Cipondoh Makmur, Cipondoh, Kota Tangerang.

"Pelaku diamankan oleh warga dan pedagang yang menyadari uang yang dibayarkan pelaku dalam pecahan seratus ribu rupiah adalah palsu," ujar Kapolrestro dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin 22/5/2023.

Selanjutnya, korban, diantaranya bernama Aryanto bersama warga melapor ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Kapolsek Cipondoh Kompol Aryono yang saat itu bersama jajaran tengah melaksanakan patroli kewilayahan langsung mendatangi lokasi dan segera mengamankan pelaku.

"Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu lain senilai Rp 1,4 juta di saku pelaku. Petugas pun  menginterogasi pelaku dan mengakua masih menyimpan uang palsu lainnya di rumah kontrakannya," ungkap Zain.

Alhasil dari dalam kamar kontrakan pelaku di kawasan Batuceper, polisi menemukan uang palsu lain senilai Rp 8.900.000,-  yang disimpan didalam lemari pakaian dan box uang.

"Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp10.300.000,- dalam pecahan seratus ribu rupiah," terangnya.

Kepada Polisi, pelaku mengaku pula mendapatkan uang palsu tersebut melalui media sosial dengan cara membeli secara online. Setiap pemesanan melalui nomor WhatsApp, tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar, uang diantar melalui paket. Pelaku BRG pun menyebutkan baru dua kali transaksi, dari setiap pembelian Rp 10 juta uang palsu  dibayar Rp 3,5juta melalui transfer.

Atas perbuatannya BRG  dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan   Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (RED/tn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel