Tersangka Koruptor Bank Himbara Tangerang Diserahkan Di Kejati. Segera Disusun Dakwaan untuk Diadili.

     NHK pakai rompi saat diserahkan.

Cipasera - Tersangka NHK  dan Barang Bukti tahap II dalam perkara  korupsi  di  Bank Himbara, Tangerang diserahkan  Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten di ruang kantor  Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis 11/5/2023.

Kasipenkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan membenarkan hal itu. Katanya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menyerahan tersangka NHK  dan barang bukti tahap II dalam perkara  korupsi (Tipikor) pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas periode April – Oktober 2022 di  Bank HIMBARA Cabang Tangerang. 

“Tim Penyidik Kejati Banten pada Asisten Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tersangka NHK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor : B-536/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023,” kata Ivan Hebron kepada wartawan,  Kamis 11 Mei 2023.

Diungkapkan Ivan bahwa akibat dari perbuatan tersangka NHK tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada salah satu Bank Himbara tersebut  Rp 8.530.120.000,- 

Perbuatan  NHK tersebut, tambah Ivan,   melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Subsidiair Pasal 3 Jo. 

Dan  setelah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan. "Penahanan  selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023,” ungkap Ivan.

Menurut Ivan   setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan.

“Setelah ini kami Jaksa Penuntut Umum akan segera membuat surat dakwaan dan akan kita limpahkan perkaranya kepada PN Serang untuk segera di sidangkan,” tutupnya. (Red/t)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel